Kamis, Agustus 07, 2014

AD/ART


ANGGARAN DASAR
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya Negara Kesatuan Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka dan berdaulat adalah berkat ridho dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia dengan demikian merupakan kedaulatan dan kemerdekaan warganegara Republik Indonesia, pemilik sah hak-hak publik sebagai hak asasi manusia.

Bahwa perwujudan salah satu hak publik, yaitu hak memperoleh akses informasi yang bebas, adalah kebebasan pers dalam kehidupan bernegara yang demokratis, sementara wartawan adalah pengemban amanat publik.

Bahwa menyadari perannya sebagai pengemban amanat publik, wartawan Indonesia terpanggil melanjutkan tradisi demokrasi dengan membentuk sebuah organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I NAMA, ASAS dan SIFAT
Pasal 1
(1)  Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi, didirikan pada tanggal 21 Nopember 1998 di Yogyakarta, dan dikukuhkan dalam Kongres Nasional I di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 23 Maret 2000 untuk waktu yang tidak ditentukan. Selanjutnya dalam kongres luar biasa (KLB) di Wisma Sargede, Yogyakarta pada tanggal 17-19 Desember 2004 berubah nama menjadi Perhimpunan Jurnalis Indonesia, yang disingkat PJI.
(2) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berazaskan demokrasi.
(3)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah organisasi profesi wartawan yang mempunyai integritas, bersifat independen dan terbuka tanpa memandang asal keturunan, suku, ras dan agama.

BAB II KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) mempunyai struktur organisasi.
(5)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) dilengkapi dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja, Kode Etik Wartawan Indonesia, Lambang dan Bendera.
(6)  Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja, Kode Etik Wartawan Indonesia, Lambang Bendera ditetapkan oleh Kongres Nasional.


Pasal 3
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) mempunyai Kartu Tanda Anggota.

BAB III TUJUAN
Pasal 4
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) bertujuan mewujudkan kehidupan pers yang bebas, independen dan profesional, dengan komitmen terhadap integritas moral yang tinggi.
Pasal 5
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berupaya:
  1. Mensosialisasikan dan memperjuangkan kebebasan pers.
  2. Menegakkan Kode Etik Wartawan Indonesia.
  3. Mengembangkan profesionalisme wartawan.
  4. Memeperjuangkan kesejahteraan wartawan.
  5. Melakukan advokasi terhadap wartawan.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) beranggotakan wartawan Indonesia baik yang bekerja di media cetak, radio, televisi, maupun multimedia.
(2) Anggota Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah wartawan profesional yang independen dan mempunyai integritas moral yang tinggi.
Pasal 7
Persyaratan menjadi anggota Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI):
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat.
  3. Bekerja sebagai wartawan.

Pasal 8
Kewajiban anggota:
  1. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan Indonesia, dan semua keputusan organisasi.
  2. Menjaga nama baik dan wibawa organisasi.
  3. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
Pasal 9
Setiap anggota berhak:
  1. Menghadiri rapat dan kegiatan organisasi.
  2. Mengajukan usul, saran dan atau kritik.
  3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.

BAB V ORGANISASI
Pasal 10
Di tingkat nasional, kekuasaan tertinggi organisasi adalah Kongres Nasional.
Di tingkat daerah, kekuasaan tertinggi adalah Konperensi Daerah.

Pasal 11
Pengurus Pusat terdiri dari:
  1. Pengurus Harian
  2. Beberapa kompartemen yang diperlukan.

Pasal 12
(1)  Pengurus Harian Pusat terdiri dari:
  1. Ketua Umum,
  2. Dua orang Ketua,
  3. Satu Sekretaris Jenderal,
  4. Dua orang Wakil Sekretaris Jenderal
  5. Bendahara Umum,
  6. Satu orang Wakil Bendahara.

(2) Masa bakti Pengurus Pusat ditetapkan selama 5 lima tahun.
(3)  Pada akhir masa bakti, Pengurus Pusat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban di hadapan Kongres.
Pasal 13
Di tiap Provinsi dibentuk pengurus Daerah (pengda).
Pasal 14
(1)  Pengurus Daerah terdiri dari Pengurus Harian dan beberapa Kompartemen.
(2) Masa bakti Kepengurusan Daerah ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
(3)  Ketua Pengurus Daerah dapat dipilih kembali satu periode berikutnya.
(4)  Pada akhir masa bakti, Pengurus-Pengurus Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Konferensi Daerah.

Pasal 15
Pengurus Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Pasal 16
(1)  Di tingkat nasional dibentuk Majelis Pertimbangan Nasional dan Dewan Kehormatan Kode Etik.
(2) Anggota Majelis Pertimbangan Nasional dan Dewan Kehormatan Kode Etik adalah wartawan yang telah berprofesi minimal 10 (sepuluh) tahun sebagai wartawan dan dikenal mempunyai integritas moral yang tinggi.
(3)  Jumlah anggota Mejelis Pertimbangan Nasional dan Dewan Kehormatan Kode Etik masing-masing 9 (sembilan) orang termasuk Ketua Umum sebagai anggota ex-officio.
(4)  Keanggotaan Mejelis Pertimbangan Nasional dan Dewan Kehormatan Kode Etik ditetapka oleh Kongres.

Pasal 17
(1)  Majelis Pertimbangan Nasional merupakan lembaga otonom yang bertugas memantau, serta menyampaikan saran dan kritik kepada Pengurus Nasional, diminta atau tidak diminta.
(2) Dewan Kehormatan Kode Etik merupakan lembaga otonom yang bertugas memantau pemahaman dan pelaksanaan Kode Etik Wartawan Indonesia, diminta atau tidak diminta.
(3)  Tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan Nasional dan Dewan Kode Etik diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VI KONGRES, KONFERENSI, RAPAT
Pasal 18
(1)  Kongres diselenggaran sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Kongres menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan Indonesia, Program Kerja, Rekomendasi, dan keputusan lain yang dianggap perlu.
(3)  Kongres memilih dan menetapkan personalia Pengurus Nasional.
(4)  Dalam keadaan luar biasa dan dianggap sangat perlu, dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa.
(5)  Di antara dua kongres diselenggarakan Konferensi Kerja Nasiona.

Pasal 19
(1)  Konferensi Daerah diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Konferensi Daerah memilih dan menetapkan personalia Pengurus Daerah, Program Kerja, dan keputusan-keputusan hal yang dianggap perlu.
(3)  Dalam keadaan luar biasa, dan dianggap sangat perlu, dapat diselenggarakan Rapat Kerja Daerah Luar Biasa.
(4)  Konferensi Kerja Daerah diselenggarakan menjelang Konferensi Kerja Nasional.

BAB VII KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 20
Kekayaan organisasi diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, dan usalah lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII PEMBUBARAN DAN HAL LAINNYA
Pasal 21
Pembubaran organisasi hanya dapat diputuskan oleh Kongres.
Pasal 22
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Tidak ada komentar: