Kamis, Maret 13, 2008

Program kerja PJI Jawa Barat tahun 2008

  • PJI Goes to Campus
  • Workshop Jurnalistik bagi birokrat
  • Uraian :

PJI Goes to Campus merupakan kerjasama antara PJI dengan himpunan mahasiswa jurnalistik di beberapa perguruan tinggi di Kota Bandung. Kampus yang diajak kerjasama tahun 2008 adalah Unpad, Unikom, Stikom dan UIN Sgd Bandung. Kegiatan ini dimulai Mei 2008. Dalam hal ini PJI Jabar memberikan pelatihan jurnalistik praktis. Kampus menyediakan lokasi yang perizinannya oleh panitia kampus, mempersiapkan peserta. Adapun pematerinya adalah para wartawan anggota PJI Jabar, non PJI dan akademisi. Peserta tidak dikenakan biaya.


Workshop Jurnalistik bagi birokrat adalah kegiatan pemahaman jurnalistik bagi para birokrat dari mulai kelurahan sampai kota. Kegiatan dimulai dari Dinas Informasi dan Komunikasi (Disinkom) dilanjutkan dengan beberapa dinas lainnya di lingkungan Pemkot Bandung. Dalam hal ini PJI  menyediakan pemateri. Adapun mengenai pembiayaan, perizian diserahkan kepada dinas bersangkutan.

Rabu, Maret 12, 2008

PJINews.com, Jakarta, Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal menyesalkan hakim di Mahkamah Agung (MA) yang tidak menggunakan UU Pers saat mengadili kasus majalah Time edisi Asia melawan mantan Presiden Soeharto, karena porsi persoalan terkait dunia pers sudah ada undang-undangnya dan bukan memakai KUHP.Menurut dia, jika peradilan tehadap kasus itu menggunakan UU Pers No. 40/1999, maka denda maksimal hanya Rp500 juta, bukan Rp1 triliun seperti yang terjadi pada putusan MA itu.


Amal menuturkan hingga kini masih sangat minim jumlah hakim yang menggunakan UU Pers saat mengadili persidangan terkait pemberitaan di media massa, termasuk pencemaran nama baik seseorang, sehingga keberadaan UU Pers itu nyaris tidak berfungsi di negeri ini.

"Ya kalau mau proporsional, seharusnya pakai UU Pers, kan sudah ada aturannya, sehingga denda yang dikenakan lebih kecil," ujarnya di Yogyakarta, kemarin.

Kasus itu dipicu ketika Time Asia pada 24 Mei 1999 menurunkan laporan panjang berjudul Suharto Inc., yang membeberkan tentang jejaring bisnis serta kekayaan keluarga Soeharto, sehingga direspons sebagai sebuah pencemaran nama baik.

Soeharto menggugat melalui PN Jakarta Pusat, namun pada tingkat banding gugatan itu ditolak. Di tingkat kasasi MA, gugatan Soeharto dimenangkan dan Time dihukum untuk membayarRp1 triliun.

Sementara itu, majalah Time akan menempuh segala upaya hukum untuk melawan putusan MA yang memerintahkan institusi itu membayar ganti rugi immateriil senilai Rp1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.

Kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya akan terus berkonsultasi dengan kliennya dan akan mempelajari putusan MA secara mendetail untuk kemudian memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh."Kami akan lakukan upaya hukum apa pun yang tersedia untuk melawan putusan MA tersebut," ujar dia, kemarin.

Todung mengaku hingga kemarin belum menerima salinan putusan MA itu. Oleh karena itu, dia akan lebih dulu meminta salinan putusan sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Ketika ditanya apakah pihak Time akan mengajukan bukti baru (novum) sebagai upaya meminta peninjauan kembali (PK), dia belum bersedia menjelaskan lebih jauh tentang upaya hukum yang akan ditempuh.
Sumber: pjinews.com