Senin, 10 November 2008 | 00:43 WIB
BANDUNG, KOMPAS - Pada tahun 2008, diproyeksikan terdapat 23 badan usaha milik negara yang masih merugi. Tahun lalu, 33 BUMN mengalami kerugian dengan jumlah total sekitar Rp 6,6 triliun.
Tahun 2006, jumlah perusahaan BUMN yang rugi sebanyak 38 dengan total nilai kerugian Rp 3,8 triliun. Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu pada workshop bertema ”Privatisasi, Profitisasi, dan Konsolidasi BUMN”, yang diselenggarakan Perhimpunan Jurnalis Indonesia, Sabtu (8/11) di Bandung.
Said menjelaskan, industri kertas, farmasi, serta perkebunan merupakan bidang-bidang usaha yang akan dimerger pertama kali karena merugi.
Penggabungan sejumlah BUMN ke dalam bentuk perusahaan induk (holding company) akan dilakukan mulai tahun 2009. Rencananya, sekitar 140 BUMN yang ada sekarang akan menjadi 25 perusahaan.
Seluruh persiapan terkait ketentuan peraturan dan perundang-undangan tentang penggabungan BUMN akan diselesaikan tahun ini.
”Semakin cepat semakin baik. Hal ini untuk menyelamatkan sejumlah BUMN yang kinerjanya merugi,” ungkapnya.
Said Didu mengakui, masih terdapat kendala hukum terkait merger atau akuisisi BUMN. Namun, saat ini pihaknya bersama PT Perusahaan Pengelola Aset tengah mencari celah untuk menyiasati kondisi tersebut.
Sementara itu Ketua Komite Kebijakan Publik Kementerian Negara BUMN Fachry Ali mengatakan, salah satu penyebab belum optimalnya kinerja BUMN karena belum ada pasal tentang tata cara penilaian terhadap kinerja BUMN; sebelum diambil keputusan apakah BUMN itu akan digabung, dilebur, diambil alih, atau dibubarkan.
Selain itu, lanjut Fachry, juga belum dirancang pasal-pasal yang memuat sanksi bagi BUMN dan pemerintah apabila tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.
Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Bandung, Ina Primiana, menyarankan supaya pemetaan BUMN dilakukan ke dalam beberapa sektor.
”Pertama, kelompok BUMN yang bergerak di sektor usaha yang kompetitif, seperti hotel, niaga, dan farmasi. Kedua, BUMN yang bersifat oligopolistik, seperti telekomunikasi dan pertambangan. Ketiga, BUMN yang bersifat monopolistik, seperti pelabuhan, kereta api, dan listrik,” papar Ina Primiana. (GRE)